Sabtu, 11 Mei 2024 – 23:45 WIB
Polisi menjelaskan fakta dari kasus eksibisionis di Malang yang viral di media sosial. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, MALANG – Polres Malang memastikan kasus eksibisionis yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakis dan sempat viral di media sosial hanya salah paham.
Kapolsek Pakis AKP Sunarko Rusbiyanto menjelaskan kasus itu dari laporan masyarakat lewat unggahan Instagram mengenai aksi pelecehan seksual di Jalan Raya Ampeldento, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis pada Rabu (8/5).
Unit Reskrim Polsek Pakis kemudian menyelidikinya dan menangkap pria berinisial AK (38) yang viral di media sosial. Pelaku merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan interogasi AK tidak menunjukan alat kelaminnya, tetapi membawa benda berbentuk alat kelamin laki-laki yang terbuat dari silikon.
“Saat melintas di Jalan Raya Ampeldento, AK memegang benda tersebut dengan tangan kiri dan mendekatkannya ke kemaluannya,” kata Sunarko, Jumat (11/5).
Di saat bersamaan, remaja perempuan berinisial TW (17) tersinggung dan merekam kejadian itu menggunakan ponselnya. Video tersebut diunggah melalui media sosial hingga viral.
“Setelah kami selidiki ternyata alat tersebut merupakan silikon berbentuk kemaluan laki-laki. Jadi, ini hanya salah paham,” jelasnya.
AK sendiri mengakui perbuatannya sebagai sebuah kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Kronologi kasus viralnya seorang laki-laki yang diduga memamerkan alat kelaminnya, polisi ungkap hanya salah paham
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News