Senin, 20 Mei 2024 – 15:33 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5). KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
jatim.jpnn.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menerima berkas permohonan praperadilan dari Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya dicabut.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang pertama akan dilakukan pada 28 Mei mendatang. Berdasarkan laman resmi PN Jaksel, gugatan Gus Muhdlor tersebut diajukan pada 14 Mei 2024.
Gugatan itu berisi klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor oleh KPK terkait kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Djuyamto menyebut persidangan itu akan dipimpin hakim tunggal PN Jaksel Radityo Baskoro dengan agenda sidang perdana pembacaan permohonan pada 28 Mei di ruang 3 sekitar pukul 10.00 WIB.
“(Sidang itu) dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” ujar Djuyamto, Senin (20/5).
Pada Senin 13 Mei 2024, PN Jaksel mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor terhadap KPK.
Djuyamto mengatakan atas permohonan pencabutan tersebut maka hakim tunggal mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Ahmad Muhdlor pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” katanya.
Gus Muhdlor akan menjalani sidang praperadilan pertama pada 28 Mei 2024 terkait penetapan tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News