Kamis, 23 Mei 2024 – 14:09 WIB
Polres Jombang saat rilis kasus sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/5). ANTARA/ HO-Polres Jombang
jatim.jpnn.com, JOMBANG – Sindikat pengedar uang palsu (upal) lintas provinsi diringkus aparat kepolisian Polres Jombang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu dengan jumlah senilai lebih dari Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan pengungkapan peredaran upal itu berawal dari laporan penjual daging sapi yang berjualan di sebuah pasar wilayah Kecamatan Diwek.
Di sana terdapat pembeli yang membeli daging dengan nominal besar hingga Rp5,5 juta dar pembeli berinisial IR.
“Begitu diterima oleh saksi, kemudian diketahui di dalam uang itu terselip uang palsu Rp1,8 juta. Mengetahui uang palsu, saksi lapor ke polisi dan kami lakukan penyelidikan,” kata Sukaca, Rabu (22/5).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap IR dan menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang palsu dengan mata uang rupiah hingga Rp16,5 juta.
Saat diperiksa, IR mengaku ada dua teman yakni SK dan SK yang ikut mengedarkan upal tersebut. Keduanya dipancing dan ditangkap di Alun-Alun Mojoagung.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan ditemukan uang palsu Rp33,7 juta.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, ketiga pelaku menerima uang palsu dari B yang berada di Jawa Tengah. Polres Jombang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat menangkap B.
Polres Jombang menangkap empat orang sindikat peredaran uang palsu dengan barang bukti lebih dari Rp1 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News