Senin, 27 Mei 2024 – 17:45 WIB
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih yang juga Ketua Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang (kedua kiri) pada saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (27/5). ANTARA/Vicki Febrianto.
jatim.jpnn.com, MALANG – Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Malang mengungkap praktik pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan pengungkapan praktik pungli itu dilakukan dua tersangka berinisial DKO (37) dan W (57) yang bermula dari laporan masyarakat.
“Sekitar awal Mei 2024, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang mendapatkan informasi di Dusun Kalirejo terdapat seseorang yang bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa pemohon perlu datang ke Kantor Dispendukcapil,” kata Imam, Senin (27/5).
Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Malang itu menjelaskan informasi pungli pengurusan dokumen itu didapatkan dari salah satu warga yang mengurus pembuatan KTP ke seorang calo tanpa prosedur dengan diminta sejumlah biaya.
Setelah mendapatkan laporan itu, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang melakukan penyelidikan, lalu mengantongi identitas tersangka berinisial W yang merupakan calo pengurusan dokumen kependudukan tersebut.
“Akhirnya, tim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Mei 2024, ketika ada seseorang yang menyerahkan uang atas pengurusan KTP,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan W selaku calo pengurusan dokumen kependudukan itu, dia bisa membantu proses pengurusan dengan memberikan sejumlah uang kepada salah satu tenaga honorer di Dispendukcapil berinisial DKO.
W meminta uang Rp150 ribu kepada masyarakat yang mau dibantu mengurus KTP dan Rp125 ribu untuk pengurusan KK. Dari hasil yang diperoleh W sebesar 50 persen diberikan kepada DKO.
Dalam melakukan pungli pengurusan dokumen KTP dan KK, tenaga honorer dan calo di Malang mendapatkan keuntungan Rp5 juta tiap bulannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News