Sabtu, 01 Juni 2024 – 18:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. Foto: Humas Polres Gresik
jatim.jpnn.com, GRESIK – Polres Gresik menangkap tiga pelaku buronan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pesilat berinisial SW (20) asal Sidoarjo. Ketiga DPO itu ialah MD dan MRA yang masih di bawah umur serta IBC alias Celeng (23).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan ketiga pelaku itu menyerahkan diri diantar orang tuanya ke pihak berwajib.
“Sebanyak tiga DPO sudah menyerahkan diri diantar orang tuanya,” kata Aldhino, Jumat (31/5).
Dengan ditangkapnya ketiga DPO ini, total ada sembilan tersangka. Kini, mereka ditahan di rutan Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Total sebanyak sembilan pelaku sudah kami amankan. Rinciannya tiga pelaku di bawah umur, enam pelaku dewasa,” ujarnya.
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 yang berbunyi Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun,” kata Aldhino.
Diberitakan sebelumnya, Polres Gresik meringkus enam pesilat dan ditetapkan tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap pemuda asal Krian, Sidoarjo SW (20) hingga meninggal dunia.
Polres Gresik tangkap tiga DPO yang terlibat dalam kasus pengeroyokan pesilat asal Sidoarjo hingga meninggal dunia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News