Dikendalikan dari Lapas, 2 Kurir Narkoba di Malang Terancam Penjara 20 Tahun

Dikendalikan dari Lapas, 2 Kurir Narkoba di Malang Terancam Penjara 20 Tahun

Selasa, 04 Juni 2024 – 22:10 WIB

Dua tersangka kurir narkoba jenis ganja (berbaju oranye) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang, sebelum dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (4/6). ANTARA/HO-Humas Polres Malang.

jatim.jpnn.com, MALANG – Polres Malang memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kepada dua kurir narkoba jenis ganja berinisial BFJ (23) warga Kota Batu dan ASP (24) warga Kabupaten Malang.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Aditya, Selasa (4/6).

Aditya menjelaskan penangkapan dua orang tersangka kurir narkoba tersebut bermula pada saat Satresnarkoba Polres Malang melakukan pengembangan pada kasus yang sedang ditangani beberapa waktu sebelumnya.

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, diketahui terdapat pengiriman paket dua kilogram ganja ke sebuah indekos yang berada di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu.

Menurutnya, dua tersangka yang ditangkap pada 20 Mei 2024 di wilayah Kota Batu itu, selama menjalankan aksi sebagai kurir narkoba dikendalikan narapidana di dalam lapas bernama Unyil alias Ucil.

Narapidana yang berada di dalam lapas itu merupakan otak atau operator dari aksi peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka. Narapidana itu, memberi perintah kepada BFJ dan ASP untuk mengirimkan paket ganja ke lokasi yang sudah ditentukan.

“Jadi, narapidana itu memerintahkan dua orang tersangka untuk melaksanakan kegiatan peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Polres Malang menjerat dua kurir narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link