Jumat, 07 Juni 2024 – 14:07 WIB
Pengungkapan pabrik miras ilegal di Malang yang dikelola selama 1,5 tahun yang bisa memproduksi 250 liter arak trobas. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, MALANG – Polres Malang membongkar tempat produksi minuman keras (miras) ilegal di wilayah setempat. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MR (28).
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan MR ditangkap pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Genitri, Desa kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Kami dari jajaran Polres Malang mengungkap kasus produksi minuman beralkohol jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” ujar Imam, Kamis (6/6).
Imam menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Tindak lanjut cepat dilakukan dan operasi tangkap tangan dengan menangkap tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa belasan botol berisi miras trobas, 12 drum besar berisi fermentasi ketan hitam, 21 drum kosong, 730 botol kosong sebagai wadah miras, tabung gas, alat masak, selang, peralatan penyulingan, dan ponsel untuk pemasaran produksi miras ilegal.
“Ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan lima galon berisi arak siap edar juga kami sita,” kata dia.
Dia mengungkapkan miras tersebut diproduksi secara mandiri oleh tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian.
“Selama satu bulan ini, tersangka bisa memproduksi dua kali dengan keuntungan sebesar tiga sampai empat juta rupiah setiap kali produksi,” bebernya.
Seorang pria berinisial RM diringkus atas kepemilikan sebuah pabrik miras ilegal di Malang yang dijalankan selama 1,5 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News