Selasa, 11 Juni 2024 – 14:29 WIB
Barang bukti yang disita Satuan Reskoba Polres Sumenep dari tersangka AS, warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. (ANTARA/HO-Polres Sumenep)
jatim.jpnn.com, SUMENEP – Sat Resnarkoba Polres Sumenep meringkus seorang pria berinisial AS warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget atas kepemilikan sabu-sabu pada Senin (19/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sabu-sabu di dalam plastik klip kecil dengan berat 6,9 gram itu disimpan atau disembunyikan dalam bungkus mi instan.
“Tersangka sempat membuang bungkus mi instan berisi barang bukti berupa sabu-sabu tersebut ketika ditangkap anggota di Desa Pabian, Kecamatan Kota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Wdiarti, Selasa (11/6).
Dia menjelaskan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumenep memang menyelidiki tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat.
Di kawasan Jalan Adenium, Desa Pabian, Kecamatan Kota, polisi mencegat tersangka yang mengendarai motor dan langsung menggeledah badannya.
Saat itulah, tersangka membuang bungkus mi instan yang setelah dibuka terdapat satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 6,9 gram.
Polisi lalu melanjutkan penggeledahan ke ke rumah tersangka di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dan ditemukan tas selempang berisi satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan empat buah korek api gas.
Malam itu juga, polisi membawa tersangka ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menyita semua barang yang ditemukan dari tersangka sebagai barang bukti.
Pria di Sumenep menyembunyikan sabu-sabu yang dia bawa dalam bungkusan mi instan saat digeledah polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News