Jumat, 28 Juni 2024 – 20:14 WIB
Foto arsip. Sejumlah wisatawan bermain air di kawasan Pantai Balekambang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (15/10/2015). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama/15.
jatim.jpnn.com, MALANG – Kawasan wisata Pantai Balekambang di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang diresahkan dengan kemunculan dugaan pungutan liar (pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan praktik dugaan pungli itu muncul dari salah satu wisatawan yang membagikan pengalamannya lewat Facebook saat berkunjung ke Pantai Balekambang pada Selasa (25/6).
Akun bernama Diy Rascalleo itu mengunggah sebuah video yang berisi narasi adanya pungli. Wisatawan mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan karena sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki loket.
“Dalam unggahan tersebut terdapat keluhan terkait dugaan pungli parkir yang dilakukan di dalam kawasan wisata. Namun, tidak dijelaskan jumlah nominal dan oleh siapa pungli tersebut dilakukan,” kata Dicka, Jumat (28/6).
Dia menjelaskan pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang sudah termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan. Selama ini, kawasan wisata itu dikelola oleh Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermaning Kulon.
Pengelolaan tersebut juga melibatkan organisasi masyarakat setempat, yakni Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco. Terkait besaran tiket dan jasa parkir, sesungguhnya sudah diatur bagi para wisatawan.
Dicka memerinci tiket masuk resmi pengunjung Rp20 ribu per orang, sedangkan jasa parkir kendaraan Rp5 ribu untuk roda dua, Rp10 ribu untuk roda empat, dan Rp20 ribu untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata.
“Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di areal pintu masuk wisata Balekambang,” bebernya.
Pengunjung mengeluhkan adanya pungutan liar parkir di kawasan wisata Pantai Balekambang Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News