Kamis, 11 Juli 2024 – 18:38 WIB
Polres Pasuruan lakukan olah TKP penganiayaan hingga korbannya tewas. Foto: Humas Polres Pasuruan
jatim.jpnn.com, PASURUAN – Niat hati ingin membela adik perempuan, dua saudara kandung asal Kabupaten Pasuruan berinisial AD (27) dan AN (26) berujung di penjara.
Amarah yang menyelimuti AD dan AN menyebabkan seseorang tewas, yakni Murdiono (29) warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang mengatakan penganiayaan itu dilakukan kedua pelaku kepada korban pada Rabu (10/7) pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku melakukan penganiayaan korban menggunakan senjata tajam berupa celurit.
“Pelaku menyabetkan celuritnya hingga membuat korban terluka parah pada bagian kaki, tangan, dan pipi kiri kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan tersebut,” kata Bambang, Kamis (11/7).
Bambang mengungkapkan motif kedua pelaku melakukan penganiayaan lantaran tersinggung dan adik perempuanya sering digoda oleh korban.
“Pelaku mengaku korban sering menggoda adiknya, bahkan sampai menunjukkan video porno kepada adik pelaku, padahal bersuami,” jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Polres Pasuruan tetapkan kakak beradik tersangka usai lakukan penganiayaan hingga korbannya tewas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News