Bea Cukai Malang Gagalkan Peradaran Miras & Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Bea Cukai Malang Gagalkan Peradaran Miras & Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Sabtu, 13 Juli 2024 – 09:34 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Peradaran Miras & Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar - JPNN.com Jatim

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang. ANTARA/HO-Bea Cukai Malang

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal melalui jasa ekspedisi dan rokok ilegal senilai Rp1,2 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibisono mengatakan penindakan itu dilakukan dalam serangkaian operasi mulai 9-11 Juli 2024.

Dia menjelaskan pada Selasa 9 Juli, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga MMEA ilegal melalui jasa ekspedisi. Tim kemudian memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Ada pengiriman barang kena cukai MMEA jenis arak bali berbagai kadar tanpa pita cukai sebanyak delapan koli atau 203 botol,” ujar Gunawan, Jumat (12/7).

Kemudian pada Rabu 10 Juli, mendapatkan informasi penjualan rokok ilegal di Jalan Ali Basah Sentot, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tim menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan di toko itu.

“Kami mendapati rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 47.948 bungkus dengan total 932.360 batang,” kata dia.

Selanjutnya pada Kamis 11 Juli, sebagai wujud pelaksanaan realisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi gabungan bersama pemerintah setempat.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Bantur dan Pagelaran.

“Dari hasil pemeriksaan didapati satu toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis SKM tanpa pita cukai sebanyak 30 bungkus dengan total 600 batang,” bebernya.

Tim selanjutnya membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 932.960 batang dan 203 botol MMEA Ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp697.365.080,” tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)

Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 932.960 batang rokok dan 203 botol arak bali senilai Rp1,2 miliar yang merugikan negara Rp697.365.080.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link