Selasa, 16 Juli 2024 – 08:37 WIB
Kpaolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafy menunjukkan tersangka berikut barang bukti saat pers rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (15/7). ANTARA/HO-Joko Pramono
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung meringkus dan menahan oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) atas dugaan penipuan dengan modus investasi bodong lelang emas jaminan bank.
Perbuatan yang dilakukan pelaku berinisial DR (34) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar itu merugikan para korban mencapai miliaran rupiah.
“Sejauh ini baru setengah orang (korban) yang melapor, tetapi kami yakin korban ada banyak dan tersebar di beberapa kota sekitar,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers, Senin (15/7).
Arsya menyebut DR tercatat sebagai pegawai BSI cabang Blitar. Aksi penipuan yang dilakukannya terendus setelah korban berinisial DCF (22) mengadu bahwa dirinya dirayu untuk berinvestasi dalam lelang emas.
Korban dan tersangka sudah saling kenal lantaran korban merupakan nasabah di tempat kerja tersangka.
Terpedaya bujuk rayu tersangka, korban mentransfer uang sebesar Rp257 juta ke rekening pelaku. Lalu korban kembali transfer sebesar Rp97 juta sehingga total Rp350 juta.
“Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil,” ujarnya.
Keuntungan 15-20 persen dibagi antara korban dan tersangka. Namun, korban tak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.
Oknum pegawai BSI menipu nasabah dengan modus investasi bodong lelang emas jaminan bank senilai miliaran rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News