Gegara Buang Bungkus Rokok di Jalan, 2 Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Ternyata

Gegara Buang Bungkus Rokok di Jalan, 2 Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Ternyata

Sabtu, 10 Agustus 2024 – 13:48 WIB

Gegara Buang Bungkus Rokok di Jalan, 2 Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Ternyata - JPNN.com Jatim

Barang bukti yang disita Polsek Kota Sumenep dari tersangka IM dan MR. (ANTARA/HO-Polres Sumenep)

jatim.jpnn.com, SUMENEP – Dua pria warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan sabu-sabu pada Jumat (9/8).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi menyita 0,29 gram sabu-sabu dalam plastik klip kecil.

“Kedua tersangkanya inisial IM dan MR saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Sumenep,” ujar Widiarti.

Kedua tersangka tercatat warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, tetapi berasal dari dua desa berbeda. IM tercatat warga Desa Ellak Daya, sedangkan MR warga Desa Lenteng Timur.

Polisi menangkap kedua tersangka di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota.

Widiarti menjelaskan awalnya Unit Reskrim Polsek Kota Sumenep memperoleh informasi akan adanya transaksi sabu-sabu di kawasan Jalan Trunojoyo.

Di salah satu gang di kawasan Jalan Trunojoyo itu, polisi melihat kedua tersangka dan salah satunya membuang bungkus rokok ke jalan.

Polisi pun menyergap kedua tersangka di pinggir jalan sekaligus menyita bungkus rokok yang didalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu.

2 Pria di Sumenep ditangkap polisi setelah membuang bungkus rokok di jalan yang sebelumnya berisi narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link