Kades & Bendahara Desa di Tulungagung Korupsi APBDes Senilai Rp787 Juta

Kades & Bendahara Desa di Tulungagung Korupsi APBDes Senilai Rp787 Juta

Senin, 12 Agustus 2024 – 08:05 WIB

Kades & Bendahara Desa di Tulungagung Korupsi APBDes Senilai Rp787 Juta - JPNN.com Jatim

Petugas mengawal dua oknum perangkat desa tersangka korupsi APBDes ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke LP Klas IIB Tulungagung. ANTARA/HO-Joko Pramono.

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG – Dua oknum perangkat desa di Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan pendapatan asli desa (PADes) periode 2014-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan kedua tersangka itu adalah kades dan bendahara desa.

“Ya, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi APBDes dan PADes di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman,” kata Sutrisno, Minggu (11/8).

Sutrisno mengatakan penanganan kasus itu sebenarnya sudah lama, sekitar tiga tahun sejak penyelidikan resmi dimulai pada 2021. Kedua tersangka berinisial RPG yang merupakan kepala desa dan KMZ bendahara.

Kasus itu akhirnya dinyatakan naik status ke penyidikan setelah hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) menemukan sejumlah alat bukti untuk menjerat para tersangka yang terlibat.

Oknum kades dan bendahara Desa Batangsaren kemudian dijadikan tersangka karena dinilai berperan dan bertanggung jawab langsung atas kebocoran anggaran desa setempat selama periode 2014-2019.

Keduanya diduga telah bersekongkol untuk melakukan korupsi anggaran desa, termasuk dalam penyewaan tanah kas desa. Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp787 juta selama periode tersebut.

Kedua tersangka yang berinisial RPG dan KMZ saat ini telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Kades dan bendahara desa di Tulungagung yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi masih menjabat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link