Jumat, 16 Agustus 2024 – 20:02 WIB
Barang bukti berupa baju milik tersangka pembobolan dan pencurian di salah satu rumah di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang diamankan oleh Polres Malang. ANTARA/HO-Polres Malang
jatim.jpnn.com, MALANG – Pria berinisial MC (40) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap polisi atas kasus pembobolan rumah yang ditinggal penghuninya di wilayah Kecamatan Lawang.
“Kami menangkap pria yang diduga sebagai pelaku pencurian rumah kosong di Kecamatan Lawang,” ujar Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, Jumat (16/8).
Dicka menjelaskan MC kedapatan mencuri perhiasan berupa satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, dan uang tunai senilai Rp2,7 juta rupiah.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai delapan juta rupiah,” ucapnya.
Dicka menjelaskan kasus pencurian diketahui pemilik rumah berinisial NV (45), pada Senin (27/5) yang saat itu baru saja pulang dari Pasar Lawang bersama suaminya, pada pukul 11.30 WIB.
Korban bersama suaminya merasa curiga seusai mendapati kondisi tirai ruang tengah dalam posisi terbuka dan langsung masuk melakukan pemeriksaan rumah tersebut.
Dia juga menemukan kondisi pintu bagian belakang rumahnya sudah dalam posisi terbuka dan barang yang ada di kamar juga berserakan.
Setelah menerima laporan itu, petugas Reserse dan Kriminal Polres Malang melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah ke MC.
Pelaku pembobolan rumah di Malang menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp2,7 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News