Rabu, 14 Agustus 2024 – 17:32 WIB
Konferensi pers kasus pengungkapan peredaran narkoba di Lamongan dengan menangkap delapan tersangka. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, LAMONGAN – Sat Resnarkoba Polres Lamongan mengungkap enam kasus peredaran narkoba dengan menangkap delapan orang tersangka.
Adapun jenis narkoba yang diedarkan berupa sabu-sabu, okerbaya daftar G jenis pil dobel L.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan dari delapan tersangka itu terdapat dua orang yang merupakan residivis narkoba.
“Ada dua tersangka yang merupakan residivis narkoba, yakni saudara AAY (32) dan MF (25), “ ujar Bobby saat konferensi pers, Selasa (13/8).
Bobby menjelaskan pengungkapan selama Juli 2024 dari enam kasus dan delapan tersangka itu, menyita 53,37 gram sabu-sabu dan 190 butir pil double L.
Adapun modus operandi dari dua tersangka residivis itu membeli, lalu mengedarkan sabu-sabu dari harga beli Rp1 juta per satu gram.
Kemudian dijual kembali dengan harga Rp1,2 per satu gram. Apabila dijual sistem ecer, pelaku mengecernya 0,5 gram dengan harga bervariasi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Karyawan Hadi mengatakan motif tersangka menjadi pengedar sabu-sabu karena tergiur dengan keuntungan besar.
Polres Lamongan menangkap delapan pengedar narkoba dari hasil ungkap enam kasus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News