Terdakwa Mutilasi di Malang Dituntut Hukuman Mati, Melanggar 2 Pasal Ini

Terdakwa Mutilasi di Malang Dituntut Hukuman Mati, Melanggar 2 Pasal Ini

Selasa, 27 Agustus 2024 – 13:06 WIB

Terdakwa Mutilasi di Malang Dituntut Hukuman Mati, Melanggar 2 Pasal Ini - JPNN.com Jatim

Terdakwa kasus mutilasi Abdul Rahman didampingi penasihat hukumnya berjalan menuju ke sel transit di PN Kota Malang setelah menjalani sidang tuntutan, Senin (26/8). ANTARA/Ananto Pradana

jatim.jpnn.com, MALANG – Abdul Rahman, terdakwa perkara mutilasi terhadap pria asal Surabaya bernama Adrian Prabowo beberapa waktu lalu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

JPU Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan tuntutan hukuman mati itu lantaran terdakwa melanggar dua pasal.

“Tim JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP,” kata Fahmi, Senin (26/8).

Fahmi menyebut terdakwa terlebih dahulu membunuh korban, sebelum melakukan mutilasi tersebut.

Kejadian itu terjadi pada Oktober 2023 di Kelurahan Sawojajar, Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang. Adapun potongan tubuh korban ditemukan pada Januari 2024.

“Iya dibunuh dulu, baru ada jangka waktu berpikir dari terdakwa selama beberapa jam dan baru dimutilasi untuk menghilangkan kematiannya,” ucap dia.

Terdapat empat hal yang menyebabkan JPU menuntut terdakwa Abdul Rahman dengan hukum mati. Pertama, perbuatannya memiliki unsur sadis.

“Terkait dengan hal ini korban dibunuh dulu, baru terdakwa ada jangka waktu berpikir selama beberapa jam dan baru dimutilasi untuk menghilangkan kematian,” kata dia.

JPU menuntut terdakwa kasus mutilasi PN Kota Malang dengan hukuman mati karena melanggar dua pasal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link