Senin, 26 Agustus 2024 – 12:12 WIB
Konferensi pers pengungkapan industri rumahan miras ilegal di Kota Batu, Senin (26/8). Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, BATU – Polres Batu melakukan penggerebekan sebuah industri rumahan yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol tanpa izin di Desa/Kecamatan Junrejo.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan industri rumahan miras tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen.
“Hasil pemeriksaan pemilik home industry tersebut, pemilik berinisial PA mengaku telah menjalankan usahanya selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” kata Andi saat konferensi pers, Senin (26/8).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu set mesin destilasi atau penyulingan, mesin sterilisasi atau pengering, galon plastik untuk media campuran, gelas ukur, dan alkohol meter.
Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut disita.
Hasil produksi yang disita pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.
Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang.
Ratusan botol miras disita polisi hasil dari penggerebekan industri rumahan minuman beralkohol ilegal di Kota Batu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News