Selasa, 10 September 2024 – 09:34 WIB
Terdakwa Abdul Rahman (44) berjalan menuju sel transit setelah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/9). ANTARA/Ananto Pradana
jatim.jpnn.com, MALANG – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar bernama Abdul Rahman (44) menyampaikan pembelaan atau pledoi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (9/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan terdakwa mengaku melakukan pembunuhan terhadap korbannya asal Surabaya bernama Adrian Pranowo secara tidak sengaja.
“Terdakwa menyampaikan bahwasannya dia tidak melakukannya dengan sengaja dan merupakan kekhilafan,” kata Fahmi.
Terdakwa pada pembelaannya, kata Fahmi, tidak dikenakan hukuman mati sebagaimana tuntutan dari JPU pada sidang Senin (26/8).
“Kedua dia memohon hukuman yang seringan-ringannya,” ujarnya.
Selain itu, Fahmi menuturkan bahwa penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa sebanyak 17 patahan komplit dan inkomplit yang ditemukan di bagian tengkorak kepala korban bukan disebabkan sabetan benda tajam.
Belasan patahan yang ditemukan tersebut disebabkan oleh hewan yang masuk saat tengkorak korban dikuburkan terdakwa.
Namun, berdasarkan hasil visum 17 patahan komplit dan inkomplit muncul dikarenakan benda tajam.
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Malang tidak dikenakan hukuman mati sebagaimana tuntutan yang diajukan JPU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News