Sabtu, 14 September 2024 – 13:32 WIB
Ilustrasi – Sarjana Keperawatan di Jember dijebloskan ke penjara atas kasus pencabulan anak TK. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
jatim.jpnn.com, JEMBER – Sarjana Keperawatan berinisial MYM (22) akhirnya ditahan setelah ditetapkan tersangka pencabulan terhadap anak TK di Tempurejo Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan penyidik telah memeriksa korban dan lima orang saksi.
“Bukti sudah cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Abid, Jumat (13/9).
Menurutnya, kasus pencabulan terhadap anak TK itu terungkap setelah ibu korban curiga dengan anaknya yang mengeluh kesakitan.
Setelah diperiksakan ke dokter dan divisum, anak tersebut ternyata menjadi korban pencabulan oleh kakak sepupunya itu.
“Keluarga korban melaporkan kasus itu pada Januari 2024 dan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, kami menetapkan MYM sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (12/9),” tuturnya.
Dia menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
MYM yang sarjana keperawatan di salah satu perguruan tinggi swasta juga dikenai sanksi akademik dari kampusnya saat mengajukan program pendidikan profesi.
Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap sarjana keperawatan yang melakukan pencabulan anak TK yang merupakan keponakannya di Jember
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News