Sabtu, 21 September 2024 – 15:07 WIB
Ayah tiri di Pamekasan berinisial MR (24) ditangkap polisi lantaran mencabuli hingga anaknya hamil empat bulan. Foto: Dok. Polres Pamekasan.
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Seorang ayah tiri di Dusun Bringin, Desa Jambringin, Pamekasan berinisial MR (24) diringkus polisi atas kasus pencabulan anak berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan penangkapan itu bermula dari korban yang mengeluh sakit dan muntah-muntah.
Kemudian ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan. Setelah diperiksa, hasilnya korban hamil dengan usia kandungan empat bulan.
“Ibu korban menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya. Dia menceritakan ayah tirinya bernama MR yang memaksanya melakukan begituan,” ujar Doni, Jumat (20/9).
Hal tersebut, kata korban, dilakukan berkali-kali ketika sang ibu tidak ada di rumah.
Adapun modus operandi pelaku mengajak korban begituan dengan mengancam akan membunuhnya apabila tidak menurutinya.
Doni mengatakan pelaku melakukan aksinya sejak Mei 2024 hingga Agustus 2024 di rumah istri pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus itu berupa kaus wanita lengan panjang warna merah bermotif kotak-kotak dan satu rok panjang warna hijau bermotif bunga.
Anak di bawah umur mengandung empat bulan setelah dicabuli ayah tirinya berkali-kali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News