Kamis, 03 Oktober 2024 – 11:06 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Miati, saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Senin (1/10). (ANTARA/ Faizal Falakki)
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang membidik tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif bernilai miliaran rupiah pada Bank Negara Indonesia atau BNI.
“Selain PT INKA, kami juga melakukan penyidikan untuk BNI dan cukup besar nilai kerugiannya,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (2/10).
Pihaknya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus BNI Cabang Jember. Dalam kasus ini, dugaan korupsi berasal dari kredit yang berbeda, pertama kredit BNI Wirausaha atau BWU.
“Dari kasus ini (BWU), dugaan kerugian sebesar Rp127 miliar,” ujar dia.
Pihaknya juga membagi dengan sprindik kedua terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan dugaan kerugian sebesar Rp30 miliar.
“Kasus ini masih dalam penyidikan. Insyaallah minggu depan kami tetapkan tersangka,” tuturnya
Mia menambahkan Pidsus Kejati Jatim juga mengusut kasus serupa di BNI Cabang Pamekasan dengan nilai mencapai Rp125 miliar.
Untuk kasus ini, Mia mengaku masih sebatas tahap penyelidikan, pihaknya memastikan, setelah alat bukti cukup, maka segera dinaikkan ke penyidikan.
Kejati Jatim akan menetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank BNI Cabang Jember senilai Rp127 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News