Sabtu, 05 Oktober 2024 – 18:09 WIB
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digadaikan seorang lansia berinisial PN (67) asal Kabupaten Malang untuk modal judi. ANTARA/HO-Polres Malang
jatim.jpnn.com, MALANG – Lansia berinisial PN (68) asal Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diringkus polisi karena membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik tetangganya untuk modal berjudi.
Penangkapan terhadap PN dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto.
“Betul, kami telah mengamankan pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang lalu digadaikan. Dari keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” ujar Ponsen, Sabtu (5/10).
Ponse nmenjelaskan aksi kriminal yang dilakukan PN terjadi pad 25 Septemebr 2024. Awalnya pelaku mem
Ponsen menjelaskan aksi kriminal PN terjadi pada 25 September 2024. Awalnya pelaku meminta izin kepada korbannya berinisial SW (41) meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil uang di rumah rekannya.
Namun, pelaku tak kunjung kembali mengembalikan kendaraan roda dua milik SW. Korban juga tak mendapatkan keterangan yang jelas terkait keberadaan kendaraannya.
Selang lima hari, SW pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjing Wetan.
“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp17 juta,” katanya.
Lansia di Malang nekat menggadaikan motor milik tetangganya untuk modal bermain judi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News