Selasa, 08 Oktober 2024 – 20:02 WIB
Seorang suami berinisial AR (28) ditetapkan tersangka penganiyaan istrinya NS hingga meninggal dunia. Foto: Humas Polres Sumenep
jatim.jpnn.com, SUMENEP – Nasib malang menimpa perempuan berinisial NS (27). Warga asal Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep itu mengalami kekerasan oleh suaminya berinisial AR (28).
Penganiayaan itu dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2024, bahkan NS tewas ditangan suaminya.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan motif AR tega melakukan penganiayaan kepada NS karena menolak ketika diajak melakukan hubungan suami istri.
Kekerasan yang dilakukan AR kepada NS adalah memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata.
“Motif tersangka dikarenakan korban selalu menolak saat AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” kata Widi saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Dia menjelaskan penganiayaan itu pertama kali diketahui saat NS menghubungi orang tuanya yang meminta dijemput di rumah AR pada 22 Juni 2024.
“Korban menyampaikan (ke orang tuanya) bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban. Kemudian bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban,” jelasnya.
Saat dijemput, orang tuanya melihat NS dalam kondisi lebam di bagian wajah serta ada bekas cekikan di bagian leher. Selain itu, korban juga mual-mual dan dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Suami di Sumenep tega aniya istri dan cabut selang oksigen hingga meninggal dunia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News