Rabu, 09 Oktober 2024 – 16:31 WIB
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Terdakwa Siska Wati, saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, jl Juanda Sidoarjo, Rabu (9/10). ANTARA/ Umarul Faruq.
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Erlan Jaya Putra selaku penasihat hukum terdakwa Siska Wati menyatakan berencana mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta yang diberikan kepada kliennya.
Siska Wati divonis atas perkara korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar.
Penasehat hukum terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, menyatakan berencana mengajukan banding atas hasil vonis tersebut.
“Kami memutuskan mengajukan banding, yang Mulia,” ujar Erlan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Rabu (9/10).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana memilih pikir-pikir atas putusan yang ditetapkan majelis hakim.
“Kami memilih pikir-pikir, yang mulia,” kata Andry.
Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Terdakwa kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Sidoarjo ajukan banding atas vonis empat tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News