Kamis, 17 Oktober 2024 – 16:32 WIB
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto (tengah) menjelaskan perkembangan kasus Ketua KONI Probolinggo yang terbukti gunakan sabu-sabu. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Ketua KONI Probolinggo berinisial RJ (47) terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine mengandung zat methamphetamine.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tajung Perak Iptu Suroto mengatakan RJ diduga sudah sudah menggunakannya sejak lama.
Saat digerebek bersama temannya AA (48) di kafe Jalan Panjaitan Probolinggo, polisi tidak menemukan barang bukti.
Namun, dia menjadi target penangkapan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari hasil pengembangan seorang pengedar asal daerah itu.
“Ini hasil pengembangan dari pengedar di Surabaya dan Probolinggo, ” kata Suroto, Kamis (17/10).
Penangkapan terhadap RJ bermula dari ditangkapnya pengedar inisial W di Jalan Wonorejo, Surabaya. Pengakuan dari W, dia mendapat sabu-sabu dari seseorang berinisial EP warga Jalan Letjen S Parman, Kota Probolinggo.
“Kami lakukan pengembangan dari awalnya menangkap tersangka W kemudian dia mengaku membeli dari EP. Hasil interogasi, EP menjual sabu-sabu tersebut ke RJ dan AG,” katanya.
Setelah ditangkap, polisi melakukan penyidikan terhadap RJ dan AG. Pengakuannya mereka sudah menggunakan sabu-sabu sejak lama.
Ketua KONI Probolinggo dilimpahkan ke RSJ Menur untuk direhab setelah terbukti menggunakan sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News