Sabtu, 09 November 2024 – 16:10 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu. (ANTARA / M. Yazid)
jatim.jpnn.com, BOJONEGORO – Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro meringkus 13 pengedar narkoba pada periode September hingga November.
Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung mengatakan dari belasan orang yang ditangkap itu terus dikembangkan ke pelaku lainnya.
Para pelaku ditangkap mulai September sampai November dari 13 tempat kejadian perkara (TKP).
Selain mengamankan 13 orang pengedar, Satreskoba Polres Bojonegoro juga menyita barang bukti 77,47 gram sabu-sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 butir pil Y, 1.239 butir pil dobel L, 14 telepon genggam, 3 unit sepeda motor dan uang tunai Rp321 ribu.
“Para pelaku merupakan pemain baru. Mereka mendapat barang (narkoba) dari luar kota dan mengedarkan di wilayah Bojonegoro,” kata David, Sabtu (9/11).
Para pelaku terancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 Miliar.
David mengimbau masyarakat agar menginformasikan kepada Satreskoba Polres Bojonegoro, apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba.
“Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto akan konsisten sesuai perintah Kapolri terkait pemberantasan obat terlarang narkoba,” tuturnya.
Dalam kurun waktu dua bulan, Polres Bojonegoro menangkap 13 pengedar narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News