Selasa, 12 November 2024 – 15:33 WIB
Konferensi pers ungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Pasuruan. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, PASURUAN – Polres Pasuruan mengungkap kasus tindak pidana penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kraton.
Kasus tersebut menjadi perhatian khusus, mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai agenda Asta Cita Presiden Prabowo.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofah mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi yang makin sulit didapatkan oetani di wilayah Kecamatan Kraton.
Setelah mendapatkan informasi itu, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan langkah penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi penyebab pupuk bersubsidi tersebut.
“Kelangkaan ini berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan menimbulkan keresahan di kalangan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menunjang pertanian mereka,” kata Choirul, Selasa (12/11).
Selama penyelidikan, petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penggilingan padi di Dusun Selorontek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“Gudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang berinisial MHS, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan langsung kepada petani,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang tersebut, petugas menemukan sejumlah besar pupuk bersubsidi, di antaranya 41 karung pupuk Phonska dengan berat masing-masing 50 kg dan 15 karung pupuk Urea dengan berat yang sama.
Polres Pasuruan mengungkap penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi capai 2,8 ton di sebuah pergudangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News