Dua penjaga loket di Pantai Selok Banyu Meneng, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi karena kedapatan melakukan pungutan liar terhadap wisatawan. MZA (53) dan J (58) ditangkap karena tidak memberikan karcis bukti pembayaran kepada pengunjung saat menarik biaya masuk ke area pariwisata. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp8.250.000 di loket, melebihi total nilai tiket yang seharusnya sebesar Rp5.330.000. Tindakan pungutan liar ini menimbulkan kerugian bagi pihak Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang sebesar Rp3.030.000. Perhutani sebagai pengelola kawasan pantai tidak mengetahui adanya penarikan uang tanpa memberikan karcis kepada pengunjung. Kejadian ini menunjukkan Pentingnya memastikan transparansi dan kepatuhan dalam melakukan pengelolaan kawasan pariwisata demi menghindari praktik pungli yang merugikan pihak lain.
“Dua Penjaga Loket Pantai Selok Malang Ditangkap Polisi: Kisah Terbaru”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…