“Penangkapan 2 Pengedar Sabu Surabaya oleh Polisi”

Dua pemuda di Surabaya yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, FS (24) dan DF (27), telah ditangkap oleh Unit Idik I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya diamankan setelah polisi menyita 28 poket sabu-sabu siap edar dari rumah mereka di Jalan Kapas Lor Wetan 3, Tambaksari, Surabaya. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan petugas berhasil menemukan kedua pelaku berada di rumah DF. Tersangka diketahui telah berbisnis haram ini selama tiga bulan terakhir dan masih berutang kepada bandar sejumlah Rp 2,7 juta. Sabu-sabu yang mereka jual berasal dari seseorang berinisial A, yang masih dalam status buron. Keduanya sebelumnya membeli 30 poket sabu-sabu dengan total berat tiga gram seharga Rp900 ribu per gram. Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap bandar tersebut selama proses penyidikan berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Seperti dilaporkan oleh jatim.jpnn.com, penangkapan kedua pengedar ini adalah salah satu upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.