Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), membantah tudingan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Gus Muhdlor menegaskan bahwa ia tidak mengetahui aliran dana yang diduga digunakan untuk kegiatan keagamaan di Krian karena menganggap proposal yang diajukan terlalu besar dan tidak meresponsnya. Ia juga tidak mengetahui tentang pemotongan insentif ASN BPPD yang dialirkan untuk berbagai keperluan. Gus Muhdlor membantah keterlibatannya dalam pembayaran barang di bea cukai sebesar Rp27 juta, menyatakan bahwa uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. JPU juga meminta klarifikasi mengenai tagihan pajak Rp131 juta kepada Muhdlor, namun Muhdlor merasa tidak memiliki kaitan dengan tunggakan pajak tersebut. Hal ini kemudian terkuak bahwa billing pajak sebenarnya hanya Rp26 juta, bukan Rp131 juta. Di tengah persidangan, Gus Muhdlor terus mengutarakan bantahannya terhadap tuduhan yang dilontarkan padanya, dengan keyakinan bahwa ia tidak terlibat dalam tindakan tidak tertib tersebut.
“Gus Muhdlor Sangkal Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…