Dua terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin (25/11). Majelis hakim yang dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto menetapkan hukuman penjara selama 18 tahun bagi keduanya setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pencurian yang dilakukan Wakhid dan Iqbal menyebabkan satu korban tewas dan satu lagi terluka. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut. Keluarga dan tetangga korban turut hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan hakim.
“Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Malang: 2 Terdakwa Divonis 18 Tahun”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…