Mantan Kepala Desa Sekapuk di Gresik, yang diidentifikasi sebagai AH, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik dalam kasus dugaan penggelapan aset desa. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa AH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak bersedia menyerahkan sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB saat serah terima jabatan pada tanggal 22 Desember 2023. Meskipun telah dilakukan mediasi antara pemerintah desa dan AH, namun tidak ada hasil yang memuaskan sehingga akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Gresik. Proses penyidikan masih berlangsung dan AH saat ini ditahan di rutan Polres Gresik. Alat bukti yang telah diamankan berupa sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan inventaris desa. AH diduga menguasai sertifikat aset desa tanpa musyawarah desa dan proses investigasi masih terus berjalan untuk menentukan estimasi kerugian yang telah disebabkan. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat ditemukan di JPNN.com Jatim di Google News.
“Mantan Kades Sekapuk Gresik Jadi Tersangka Penggelapan Aset Desa”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…