Polda Jatim bersama Polresta Malang Kota telah berhasil menggagalkan peredaran 166,58 kilogram ganja dari jaringan antarprovinsi. Hal ini berdasarkan pengungkapan yang melibatkan enam tersangka. Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyatakan bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan kepolisian. Enam tersangka yang berhasil ditangkap adalah CRIZ, ADB, AJ, DIK, SUK, dan RID. Pengungkapan peredaran ganja tersebut dimulai dengan penangkapan dua tersangka pertama, CRIZ dan ADB, di sebuah indekos Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen pada 11 September 2024. Setelah itu, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu AJ, dan menyita 79,55 gram ganja. Selanjutnya, polisi berhasil mencegah pengiriman 36,2 kilogram ganja yang direncanakan akan dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi antar daerah. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim dan Polresta Malang Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Temukan berita menarik lainnya di Google News JPNN.com Jatim.
Polda & Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 166,58 Kg Ganja

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…