Seorang guru madrasah berstatus ASN di Blitar dituduh melakukan tindakan pencabulan terhadap salah seorang muridnya. Korban tersebut adalah seorang anak di bawah umur yang merupakan anak pemilik panti asuhan di Malang. Pelaku, berinisial MAA (21), diketahui melakukan tindakan tersebut beberapa kali di tempat panti asuhan tersebut. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai anak dari pemilik panti asuhan untuk melakukan perbuatan bejat ini. Tindakan tersebut tercium setelah beberapa teman korban dan seorang guru melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Sat Reskrim Polres Malang pun telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini dan melakukan visum terhadap korban. Kejadian ini menunjukkan perlunya perlindungan ekstra terhadap anak di bawah umur dan penyandang disabilitas, serta pentingnya kepekaan masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan semacam ini. Masyarakat diimbau untuk membaca berita terkait di JPNN.com Jatim di Google News untuk informasi lebih lanjut.
“Pelanggaran Seksual Anak Panti Asuhan Malang: Wawasan Mendalam”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…