“Herman Budiyono: Putusan Hakim dan Apresiasi Keluarga”

Pada Senin (16/12), Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Herman Budiyono dalam kasus penggelapan yang melibatkan CV MMA senilai Rp12 miliar. Ibu kandung Herman, Hartatik (77), mengapresiasi putusan hakim ini. Meskipun Herman adalah anak kandungnya, Hartatik menyebutnya sebagai anak durhaka karena menguasai perusahaan peninggalan almarhum suaminya. Ia dan anak-anak lainnya terpaksa membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Herman sendiri yang menantang mereka untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Kakak kandungnya, Hadi, juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum karena menjalankan tugasnya dengan profesional. Keluarga terdakwa memberikan apresiasi terhadap putusan hakim dalam perkara ini. Jika ingin membaca konten menarik lainnya, silakan kunjungi JPNN.com Jatim di Google News.