Pada Senin (16/12), Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Herman Budiyono dalam kasus penggelapan yang melibatkan CV MMA senilai Rp12 miliar. Ibu kandung Herman, Hartatik (77), mengapresiasi putusan hakim ini. Meskipun Herman adalah anak kandungnya, Hartatik menyebutnya sebagai anak durhaka karena menguasai perusahaan peninggalan almarhum suaminya. Ia dan anak-anak lainnya terpaksa membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Herman sendiri yang menantang mereka untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Kakak kandungnya, Hadi, juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum karena menjalankan tugasnya dengan profesional. Keluarga terdakwa memberikan apresiasi terhadap putusan hakim dalam perkara ini. Jika ingin membaca konten menarik lainnya, silakan kunjungi JPNN.com Jatim di Google News.
“Herman Budiyono: Putusan Hakim dan Apresiasi Keluarga”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…