Penyalahgunaan BBM: 8.000 Liter Solar Ditimbun – Wawasan Terbaru

Tiga sopir di Jombang telah ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Jombang terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan polisi berhasil menyita sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi sebagai barang bukti. Ketiga tersangka yang diamankan adalah IS (41) dari Karang Menjangan, Surabaya; Pri alias Bejan (56) dari Sidoarjo; dan YC (37) dari Lumajang. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan Polsek Bandar Kedungmulyo Polres Jombang pada 9 Desember 2024.

Truk tangki yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter tersebut ditemukan dengan indikasi penyelewengan yang kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Gudang ini milik Komarudin, seorang buronan dan juga ketua LSM, yang diduga telah digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal selama beberapa bulan terakhir. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Aksi penyalahgunaan BBM ini mencoba untuk ditimbun di gudang yang diketahui milik ketua LSM, menunjukkan praktik ilegal yang terjadi di masyarakat. Sebagai bahan bacaan tambahan, Anda dapat menemukan konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.