Penasihat hukum Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara terkait kasus penggelapan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Dalam perkara ini, Herman dinyatakan bersalah atas penggelapan dengan kerugian sebesar Rp12 miliar terkait perusahaannya, CV MMA. Michael menyampaikan fakta baru selama persidangan yang menurutnya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya. Salah satu fakta yang diungkapkan adalah aliran dana senilai Rp1.446.390.000 yang dikirim oleh Herman kepada pelapor, Juliati Sutjhajo, kakak kedua dari terdakwa. Selain itu, Herman juga mentransfer sejumlah uang kepada kakaknya, Hadi Poernomo, dan terdapat utang kakak ketiga terdakwa, Lidyawati, yang mencapai Rp878,48 juta di Kartika Motor, perusahaan milik Herman. Pengacara menyatakan bahwa fakta-fakta ini tidak dipertimbangkan dalam vonis sebelumnya. Tindakan banding ini dilakukan untuk membela kliennya dan membuktikan keabsahan aliran dana yang sebenarnya telah dikirim kepada saudara-saudaranya. Silakan kunjungi sumber link untuk informasi lebih lanjut.
“Aliran Uang ke Pelapor: Pengacara Ungkap Temuan Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…