Pada Jumat, 20 Desember 2024, Polres Malang berhasil menyita ganja kering seberat satu kilogram dari dua pengedar narkoba yang dikenal dengan inisial KW dan NA. Dua pemuda asal Kecamatan Singosari tersebut diamankan petugas Sat Resnarkoba di Jalan Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Menurut Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, ganja tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus warna cokelat tertutup selotip hitam. Informasi dari para pelaku menunjukkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang individu yang saat ini menjadi daftar pencarian orang. Selain ganja, polisi juga berhasil menyita sabu seberat 0,27 gram dari salah satu dari dua pengedar narkoba tersebut. Tidak hanya barang bukti narkotika, tetapi tim Sat Resnarkoba Polres Malang juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, ponsel, dan sepeda motor. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Malang yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian setempat. Daripada situs JPNN.com Jatim, Anda dapat menemukan lebih banyak konten menarik terkait kejadian terkini di Google News.
“Pengungkapan Polres Malang: 2 Pengedar Narkoba Ditangkap, 1 Kg Ganja Disita”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…