“Pengemudi Mercy di Kenjeran Ditangkap Sebagai Tersangka”

Pengemudi Mercy bernama Septian Uki Wijaya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Kenjeran, Surabaya. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Septian dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Dalam konferensi pers di Satpas Colombo, Arif mengungkapkan bahwa Septian sudah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada Selasa (24/12). Pasal yang disandangkan kepada Septian adalah Pasal 312 Jo 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tabrak lari. Ancaman hukuman yang dihadapi Septian adalah 12 tahun penjara. Kecelakaan yang disebabkan oleh Septian telah menimbulkan korban luka parah hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa Septian saat mengemudi sedang dalam pengaruh alkohol, yang merupakan tindakan berbahaya yang merugikan orang dan harta benda. Polisi menetapkan Septian sebagai tersangka guna bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.