Abdul Azis (29), pengemudi mobil HRV bernopol L 1356 CAE, ditahan setelah kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, yang menewaskan seorang pengemudi becak. Penahanan dilakukan setelah Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Kamis (2/1) malam. Dalam insiden itu, Abdul Azis melanggar Pasal 311 ayat 5 Jo 106 ayat 1 dan Pasal 310 ayat 4 Jo 106 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta. Sebelum kecelakaan tersebut, Abdul Azis sempat ke rekreasi hiburan malam pada Kamis (2/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Tindakan hukum ini menggarisbawahi pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, serta konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Itulah berita terbaru dari JPNN.com Jatim yang memberikan informasi penting dan menarik terkait kejadian di sekitar Surabaya.
“Pengendara Mobil Tewaskan Pengemudi Becak: Insight Hukum”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…