Sebuah kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat menewaskan seorang pengemudi becak, dan pengendara mobil HRV bernopol L 1356 CAE bernama Abdul Azis (29) ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dan gelar perkara. Abdul Azis ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan positif mengonsumsi narkoba jenis ineks. Hasil tes urin menunjukkan keberadaan methamphetamine dalam tubuh tersangka. Sebelum kecelakaan terjadi, Abdul Azis mengakui telah mengonsumsi narkoba setelah berkunjung ke rekreasi hiburan umum pada malam kejadian. Keterlaluan dalam mengemudi, penggunaan narkoba, dan kecerobohan Abdul Azis telah menyebabkan kecelakaan fatal tersebut. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh zat terlarang. Tetap waspada dan hindari mengonsumsi narkoba sebelum mengemudi demi keselamatan diri dan orang lain. Temukan berita menarik lainnya di JPNN.com Jatim di Google News.
“Pengemudi Mobil Tersangka Tewaskan Pengemudi Becak: Penemuan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…