Pasangan suami istri di Surabaya telah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka, AA dan RR, kedapatan menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 poket. AA, yang bekerja sebagai tukang las, dan RR, sebagai ibu rumah tangga, ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada 13 Desember 2024. Dari interogasi polisi, diketahui bahwa mereka memperoleh sabu-sabu dari seorang DPO dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Yang menarik, sabu-sabu tersebut mereka gunakan sendiri secara cuma-cuma. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut. Inilah akibat dari keberanian mereka untuk melakukan perbuatan ilegal demi keuntungan pribadi. Jadi, penting untuk waspada terhadap kasus-kasus sejenis dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Selengkapnya dapat dibaca di JPNN.com Jatim.
“Kisah Pasutri di Surabaya: Terjeblos karena Tindakan Terlarang”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…