Pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 18:21 WIB, Polsek Kenjeran berhasil menangkap KA (28) dan MA (19), dua pelaku penipuan dan penggelapan yang menggunakan modus COD untuk melakukan tindakan curang terhadap korban. Mereka berasal dari Camplong, Sampang, dan menipu DMS (14) seorang pelajar SMP Surabaya beserta dua temannya NFA (12) dan YA (13).
Awalnya, DMS tertarik untuk membeli sepatu roda yang diposting oleh pelaku di media sosial. Pada Jumat, 27 Desember 2024, dia bersama NFA dan YA bertemu dengan pelaku untuk melakukan transaksi COD di kawasan Jembatan Suroboyo. Disana, pelaku meminta bantuan NFA dan YA untuk mengambil sepatu roda, namun setelah itu, mereka ditinggal oleh pelaku dan saat kembali, tidak ada satupun di lokasi.
Selanjutnya, pelaku membawa DMS ke lokasi terpencil dengan dalih akan menjemput teman-temannya. Namun pada akhirnya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban. Setelah menyadari bahwa mereka menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polsek Kenjeran.
Tindakan licik ini dilakukan oleh dua pemuda asal Sampang untuk mengambil barang berharga milik korban. Meskipun berhasil menipu korban, Polsek Kenjeran berhasil membekuk pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
**Silakan kunjungi halaman ini untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.**