Bupati Situbondo Karna Suswandi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. Penahanan juga dilakukan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati yang bersama Karna Suswandi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Penyidikan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Kasus korupsi ini dimulai pada tahun 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP). Pada tahun 2022, penggunaan dana PEN dibatalkan dan diganti dengan dana DAK. Tersangka KS diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. KPK juga menduga KS meminta suap kepada calon rekanan dengan nilai sepuluh persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan. EPJ, selaku pejabat pembuat komitmen, juga dituduh terlibat dalam pengaturan tersebut. Menyusul penyelidikan yang panjang, Bupati Situbondo Karna Suswandi akhirnya ditahan oleh KPK atas kasus korupsi dana PEN.
“Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi: Penemuan Baru dalam Kasus Korupsi Dana PEN”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…