Kamis (30/1), Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol brankas kantor gudang. Dua pelaku tersebut adalah BGE dan EAI, dimana BGE merupakan mantan pegawai setempat. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Madiun Kota. Pelaku berhasil membobol brankas milik PT Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe di Jalan Raya Solo Jiwan, Madiun dan mencuri uang hingga Rp52 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Kejadian ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan instansi untuk meningkatkan keamanan perusahaan agar terhindar dari tindakan kriminal serupa. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal.
Pelaku Pembobolan Brankas Diciduk Polisi di Madiun

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…