Polrestabes Surabaya Ungkap 236 Kasus Narkoba, Ratusan Tersangka Diciduk

Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 236 kasus tindak pidana narkotika selama periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025 melalui program Astacita pemberantasan narkoba. Dari total kasus yang terungkap, 212 diatasi oleh Sat Resnarkoba dan 24 kasus ditindaklanjuti oleh polsek jajaran. Sebanyak 323 tersangka berhasil ditangkap, termasuk 113 residivis, yang menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp10,9 miliar. Barang bukti yang diamankan termasuk 2,24 kilogram sabu-sabu, 990,39 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, 18.580 butir pil koplo, tembakau sintetis, dan psikotropika. Kasus menonjol termasuk penangkapan seorang tersangka di Surabaya yang kedapatan membawa 1,49 kilogram sabu-sabu, dan seorang pengangguran yang ditangkap dengan 10.323 butir ekstasi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, Polrestabes Surabaya telah berhasil menyelamatkan 61 ribu jiwa dari dampak buruk kasus narkoba selama 100 hari.