Sopir Bus Kediri Jadi Tersangka: Penemuan dan Wawasan Terbaru

Kasus kecelakaan yang mengakibatkan pedagang asongan di Kediri, Jawa Timur meninggal dunia telah menetapkan sopir bus Harapan Jaya berinisial MA (59) sebagai tersangka. MA, yang berasal dari Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, kini dijerat sebagai tersangka atas kecelakaan maut di simpang empat baruna Kota Kediri yang merenggut nyawa korban. Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, mengungkapkan bahwa pelaku terbukti bersalah setelah gelar perkara dilakukan oleh pihak kepolisian. Alfin Setiawan (24), pedagang asongan yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, berasal dari Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan berpotensi dihukum maksimal lima tahun penjara. Kondisi ini membuat tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota terkait kasus yang menimpanya. Kecelakaan bus di simpang empat baruna Kota Kediri tersebut memang menimbulkan duka yang mendalam dengan menewaskan seorang pedagang asongan. Sudah kini, proses hukum terus berjalan untuk menyelesaikan kasus ini.