Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021–2022. Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang. KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka korupsi dana hibah tersebut, termasuk empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap. Tessa menegaskan bahwa KPK belum memberikan informasi detail mengenai materi pemeriksaan terhadap Fauzan Adima dan bahwa detail lebih lanjut akan diumumkan pada waktu yang tepat. Adanya pemrosesan hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Jangan lewatkan berita menarik lainnya di Google News JPNN.com Jatim.
Pemeriksaan KPK Terhadap Fauzan Adima: Kasus Korupsi Dana Hibah

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…