Penipuan Arisan Bodong di Gresik: Wawasan Terbaru!

Sat Reskrim Polres Gresik menetapkan Retno Wulandari sebagai tersangka dalam kasus arisan bodong yang merugikan 82 korban dari Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, mencapai total Rp1,7 miliar. Tersangka diduga menggelapkan uang dengan modus janji keuntungan Rp21 juta dalam sekali undian, mengakibatkan korban terperdaya. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih dalam proses pemanggilan sebelum melakukan penahanan.

Para korban melaporkan Retno Wulandari atas dugaan penipuan setelah tergiur dengan keuntungan arisan yang dijanjikan berlangsung sejak 2021 tersebut. Dengan biaya Rp150 ribu per slot, korban diharapkan bisa meraih keuntungan hingga Rp21 juta. Pengundian arisan dilakukan seminggu sekali, sehingga menarik bagi banyak korban. Artikel ini memberikan informasi terbaru tentang perkembangan kasus ini dan progres dari penanganan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Jika anda tertarik dengan konten serupa, kunjungi JPNN.com Jatim di Google News.